on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda)
Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 10/2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (PT. BPR BDG Perseroda). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan struktur permodalan PT. BPR BDG (Perseroda), mengembangkannya, memenuhi modal dasar, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, menghilangkan praktik rentenir, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Daerah telah melaksanakan penyertaan modal kepada PT. BPR BDG (Perseroda) dari Tahun Anggaran 1985 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp100.000.000.000,00. Penambahan penyertaan modal selanjutnya akan dilakukan dalam bentuk uang dari tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2031 sebesar Rp99.980.000.000,00, dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Pemenuhan kewajiban penambahan penyertaan modal akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Jika jumlah penambahan penyertaan modal pada tahun tertentu tidak sesuai dengan rincian yang ditetapkan, maka sisa penyetoran akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.