on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 3/1989 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 1989 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1989
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang pada pihak ketiga. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah sumber pendapatan daerah, sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan melalui pembelian saham perseroan terbatas (PT), menjadi pendiri PT, atau melalui kontrak manajemen, produksi, bagi keuntungan, bagi hasil usaha, dan bagi tempat usaha. Pembelian saham memerlukan dana yang tersedia dalam APBD dan persetujuan Bupati. Pendirian PT memerlukan perjanjian dasar antara Bupati dan pihak ketiga, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyertaan modal dalam bentuk barang ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD, dan khusus untuk barang tidak bergerak, perlu pengesahan Menteri Dalam Negeri.
Untuk kontrak-kontrak kerjasama, Bupati perlu persetujuan DPRD atas rencana kontrak. Setelah mendapat persetujuan, diadakan perjanjian bersama bersyarat antara Bupati dan pihak ketiga. Pelaksanaan kontrak ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati yang berlaku setelah disahkan Menteri Dalam Negeri (atau Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri untuk jangka waktu kurang dari 5 tahun). Bupati membentuk panitia yang terdiri dari unsur-unsur terkait untuk melakukan penelitian terhadap barang yang disertakan sebagai modal daerah dan atau menentukan nilai barang daerah serta imbalan pembayaran dan lain-lain dalam mempersiapkan perjanjian kontrak.
Bupati melakukan pembinaan terhadap penyertaan modal daerah, dibantu oleh Sekretaris Wilayah/Daerah, dan dapat membentuk Badan Pengelola sebagai aparat pelaksana. Bupati dapat menunjuk pejabat sebagai anggota Dewan Komisaris PT atau untuk mengikuti pelaksanaan kontrak kerjasama. Bupati berwenang melakukan pengawasan umum, dan pejabat yang ditunjuk mewakili daerah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati melalui Badan Pengelola.