For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kota Pasuruan 15/2015 · Perda Kota Pasuruan No. 15 Tahun 2015 · Perda Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2015Publication Date:10 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date10 Agustus 2015
Publication Date10 Agustus 2015
Place of EnactmentPasuruan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan realisasi anggaran yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
- Neraca yang menggambarkan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
- Laporan arus kas yang menunjukkan saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir.
- Catatan atas laporan keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Pasuruan kemudian menetapkan Peraturan Walikota untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)