Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.139.121.344.632,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.149.771.344.632,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (10.650.000.000,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 10.650.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, dan Pendapatan Lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/Pemdes, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.