For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 271 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 271 Tahun 1963 tentang Pembebasan Dari Jabatan Sebagai Rektor Universitas Syahkuala

Also known as: Keppres 271/1963 · Keppres No. 271 Tahun 1963 · Keppres Nomor 271 Tahun 1963

Status:
Active
Publication Date:21 September 1963
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Dari Jabatan Sebagai Rektor Universitas Syahkuala
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date21 September 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat keputusan Presiden tanggal 30 April 1962 No. 198/M tahun 1962 Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964

Keputusan Presiden ini membahas tentang pembebasan dengan hormat Kolonel M. Jasin dari jabatannya sebagai Pejabat Rektor Universitas Sjah Kuala. Latar belakang dari keputusan ini adalah surat dari Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan yang mengusulkan pembebasan Kolonel M. Jasin. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk secara resmi memberhentikan Kolonel M. Jasin dari jabatannya sebagai Pejabat Rektor Universitas Sjah Kuala dan menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat. Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah penetapan pembebasan Kolonel M. Jasin dari jabatannya terhitung mulai akhir Juli 1963, serta penyampaian salinan keputusan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)