on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 4/2023 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arahan, kebijakan, kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan Program TJSL dalam menciptakan hubungan Perusahaan yang serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat melalui upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem sehingga menciptakan pembangunan berkelanjutan di Daerah.
Tujuan Peraturan Daerah ini yaitu: terwujudnya batasan yang jelas tentang pelaksanaan program TJSL beserta pihak yang menjadi pelakunya; terpenuhinya penyelenggaraan TJSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan TJSL secara terpadu dan berdaya guna; melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak yang tidak berwenang; meminimalisasi dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan; dan terlaksananya program Pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada pelaku dunia usaha yang telah melakukan TJSL dengan memberi penghargaan.
Perusahaan wajib melaksanakan kegiatan TJSL sesuai dengan prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha dengan mengikuti kebijakan Pemerintah Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan bahwa TJSL bagian yang tak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan. Penentuan besaran dana TJSL harus memperhatikan aspek kepatutan dan kewajaran. Setiap Perusahaan yang berdomisili di Daerah wajib melaksanakan Program TJSL dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Program TJSL diselaraskan dengan program pembangunan Daerah, diutamakan pada bidang: pendidikan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, lingkungan hidup, seni budaya, olahraga, agama, dan/atau kepemudaan.