For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 13/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date06 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentMenggala

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi ketentuan umum, jenis retribusi jasa usaha, dan penambahan bab baru mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk meninjau materi dan menetapkan kembali peraturan daerah dengan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan terkait pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Ketentuan Umum: Pasal 1 diubah untuk memberikan definisi yang lebih jelas mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti Pemerintah, Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat, Koordinator Pendapatan, Badan Pendapatan, Badan, Peraturan Daerah, Retribusi Daerah, Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SSRD, SKRD, SKRDLB, STRD, Pemeriksaan, Penyidik, Penyidikan tindak pidana, dan Kas Daerah.
  • Perubahan Jenis Retribusi Jasa Usaha: Pasal 2 diubah untuk mencantumkan jenis-jenis retribusi jasa usaha yang berlaku, yaitu Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  • Penambahan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: BAB IXA ditambahkan untuk mengatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi nama retribusi, objek retribusi (pemakaian tanah, Gedung Musyawarah Mufakat, Gedung Islamic Center, kendaraan/alat-alat berat), subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi (sebagai Retribusi Jasa Usaha), cara mengukur tingkat penggunaan jasa (berdasarkan jangka waktu dan jenis pemakaian), serta struktur dan besarnya tarif retribusi (tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah).

(-)

(-)