Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.419.855.690.447,58 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 1.531.741.857.865,10, menghasilkan defisit sebesar Rp. (111.886.167.417,52). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 389.742.573.965,48 dan pengeluaran sebesar Rp. 26.975.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 362.767.573.965,48. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp. 388.192.023.965,48 dan saldo akhir sebesar Rp. 250.880.548.933,50. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.948.975.426.924,58, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.977.406.785,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.932.998.020.139,58. Laporan Operasional mencatat pendapatan operasional sebesar Rp. 1.460.130.162.975,39 dan beban sebesar Rp. 1.431.696.891.126,89, menghasilkan surplus sebesar Rp. 25.020.155.848,50. Laporan Arus Kas mencatat saldo awal kas sebesar Rp. 387.859.364.482,48 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 253.325.010.546,50. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.896.921.718.893,25 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.932.998.020.139,58. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.