For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna No. 01 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 01 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA

Also known as: Perda Kabupaten Natuna 01/2010 · Perda Kabupaten Natuna No. 01 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 01 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2010Publication Date:8 Maret 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA
LocationPemerintah Kabupaten Natuna
Effective Date04 Maret 2010
Publication Date08 Maret 2010
Place of EnactmentRanai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2010 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna untuk Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 576.140.225.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 835.284.800.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (259.144.575.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 274.144.575.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 259.144.575.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dan pendapatan dana penyesuaian. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)