For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 03/2014 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 03 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS KABUPATEN LAMPUNG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2013 Nomor 7)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Lampung Barat. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat perlu ditinjau kembali agar disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan meliputi penyisipan angka 11A pada Pasal 1 yang mendefinisikan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, perubahan pada Bagian Ketiga Pasal 9 dan Pasal 10 mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mencakup tugas, fungsi, dan susunan organisasi, serta penyisipan Bagian Ketiga A Pasal 10A dan Pasal 10B mengenai Dinas Sosial dan Tenaga Kerja yang juga mencakup tugas, fungsi, dan susunan organisasi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan catatan sipil. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang sosial dan tenaga kerja.

(-)

(-)