For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 13/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 13 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2008Publication Date:18 Desember 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date20 Desember 2008
Publication Date18 Desember 2008
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Peraturan ini mengatur pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, eselon, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan pembiayaan Sekretariat KPID Provinsi Kalimantan Tengah. Sekretariat KPID dibentuk untuk memberikan dukungan administratif kepada KPID dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen yang mewakili kepentingan masyarakat di bidang penyiaran. Sekretariat KPID bertugas menyusun program, memfasilitasi penyiapan program KPID, memberikan pelayanan teknis, serta mengelola administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan ketatausahaan. Susunan organisasi Sekretariat KPID terdiri dari Kepala Sekretariat, sub-sub bagian (Umum, Administrasi Perizinan, Hukum dan Pengawasan, Hubungan Kerjasama), dan kelompok jabatan fungsional. Kepala Sekretariat bertanggung jawab secara fungsional kepada KPID dan administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Biaya pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KPID dibebankan pada APBD.

(-)

(-)