For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 109 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 1956 tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk Murni

Also known as: Keppres 109/1956 · Keppres No. 109 Tahun 1956 · Keppres Nomor 109 Tahun 1956

Status:
Active
Publication Date:30 April 1956
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Perusahaan Truk Murni
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 April 1956
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 1956 ini menolak banding yang diajukan oleh Ny. Souw Nama Nio terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek tertentu. Penolakan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan. Meskipun pembanding tidak menyangkal kebenaran hasil perhitungan tersebut, alasan yang diajukan tidak cukup untuk mengubah keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya. Keputusan ini menetapkan bahwa tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan yang telah diambil oleh Menteri Perhubungan.

(-)

(-)