For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Also known as: Perda Kabupaten Bondowoso 8/2020 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN SAMPAH
LocationPemerintah Kabupaten Bondowoso
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentBondowoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 3 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meminimalisir sampah di TPA. Jenis sampah yang dikelola meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan pelayanan pengaduan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menerbitkan izin, menetapkan lokasi TPS, TPS 3R, TPST, dan/atau TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan. Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah yang mengandung B3. Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, lokasi dan fasilitas TPS yang mudah diakses, meminimalkan jumlah sampah yang dihasilkan, dan bertanggung jawab terhadap sampah yang ditimbulkan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala daerah, melakukan pengolahan sampah secara aman, memiliki data dan informasi pengelolaan sampah, mendanai penyelenggaraan pengelolaan sampah, memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan hasil daur ulang, serta menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

1. Peraturan Bupati yang mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya peraturan daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16 ayat (1), 21, 23 ayat (2), 25, 27 ayat (1), (2), (3), 30, 33 ayat (3), 34 ayat (2), 36 ayat (3), 44, dan/atau 67 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau penutupan lokasi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00.