For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perka Arsip Nasional 4/2012 · Perka Arsip Nasional No. 4 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2013Publication Date:21 Mei 2012
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeStandarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date11 Februari 2013
Publication Date21 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tahun Anggaran 2013 dengan menyediakan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang disusun berdasarkan standarisasi biaya/harga satuan. Hal ini diperlukan karena standarisasi biaya/harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan belum mengakomodasi seluruh pembiayaan yang dibutuhkan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan standarisasi harga satuan perencanaan barang yang berlaku di lingkungan ANRI untuk Tahun Anggaran 2013. Standarisasi ini mencakup jenis barang serta biaya/harga satuan tertinggi barang termasuk pajak. Standarisasi ini digunakan sebagai acuan unit kerja dalam penyusunan RAB, Rencana Kerja, dan Anggaran ANRI. Untuk barang yang belum tercantum, penyusunan RAB mengacu pada harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan terhadap jenis maupun biaya/harga dapat dilakukan sedikitnya satu tahun sekali.

(-)

(-)