For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 23/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2008Publication Date:30 Oktober 2008
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date30 Oktober 2008
Publication Date30 Oktober 2008
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar di Wilayah Kabupaten Magelang.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pasar di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan pasar dan pelayanan pedagang agar lebih optimal, terencana, terpadu, teratur, dan tertib. Tujuannya adalah mewujudkan sinergi antara penyelenggara pasar, mempercepat Kabupaten Magelang sebagai pusat perdagangan dan jasa, serta memberikan jaminan bagi pertumbuhan dunia usaha dan keseimbangan kepentingan konsumen dan produsen.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan pembangunan, pemindahan, pemugaran, dan penghapusan pasar dilaksanakan oleh Bupati.
  2. Pembangunan pasar dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, orang pribadi, atau badan.
  3. Pengelolaan pasar oleh Pemerintah Daerah meliputi pasar milik Pemerintah Daerah dan pasar hasil kerjasama yang telah habis masa berlakunya.
  4. Pelayanan dalam pengelolaan pasar meliputi fasilitas, administrasi, pemeliharaan, kebersihan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan.
  5. Pasar digolongkan menurut kelas (I-IV) dan sifat kegiatan (umum dan hewan).
  6. Fasilitas pasar meliputi tempat berdagang, jalan, parkir, kantor, pos jaga, instalasi, drainase, TPSS, MCK, musholla, alat pemadam kebakaran, kotak saran, pusat informasi, dan area bongkar muat.
  7. Setiap pedagang yang menempati tempat dasaran harus memiliki izin dari Bupati berupa SKHPTD.
  8. Pedagang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan fasilitas pasar dan kewajiban untuk menggunakan tempat dasaran sesuai peruntukannya, menjaga ketertiban, dan membayar retribusi.
  9. Terdapat larangan bagi setiap orang di pasar, seperti bertempat tinggal, melakukan perbuatan melanggar hukum, dan memasukkan kendaraan bermotor kecuali di tempat yang ditentukan.

1. SKHPTD yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SKHPTD tersebut.

1. Pemegang SKHPTD yang melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali, apabila tidak diindahkan maka SKHPTD dicabut. 2. SKHPTD dicabut tanpa peringatan apabila diperoleh dengan cara tidak sah, menggunakan tempat dasaran untuk tempat tinggal, atau digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan kepentingan umum. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 14 atau Pasal 15 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah).