For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 2/2017 · Perda Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:30 Agustus 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date30 Agustus 2017
Place of EnactmentBangko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan laboratorium lingkungan di Kabupaten Merangin. Maksud dari penyelenggaraan laboratorium adalah untuk melaksanakan pengujian kualitas lingkungan yang meliputi pengujian kualitas air, udara, dan tanah. Tujuannya adalah untuk mengetahui kualitas air, udara, dan tanah dalam rangka memberikan pelayanan kepada pelanggan dan mendukung tugas-tugas pokok OPD Dinas Lingkungan Hidup.

Sarana dan prasarana laboratorium lingkungan meliputi organisasi, sumber daya manusia, gedung, peralatan, dan alat mobilisasi. Organisasi penyelenggaraan laboratorium lingkungan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pelayanan yang diberikan laboratorium meliputi pelayanan internal kepada bagian-bagian di OPD Dinas Lingkungan Hidup dan pelayanan eksternal kepada pelanggan di luar OPD Dinas Lingkungan Hidup. Jenis pelayanan meliputi pengujian kualitas air, udara, dan tanah.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib melakukan pengujian kualitas lingkungan. Kegiatan pengujian dapat dilakukan pada laboratorium lingkungan Kabupaten Merangin. Laboratorium bertanggung jawab terhadap hasil uji jika pengambilan sampel dilakukan oleh petugas laboratorium. Jika pengambilan sampel dilakukan oleh pelanggan, maka kandungan sampel di luar tanggung jawab laboratorium. Tata cara pengambilan sampel ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Sampel dilakukan pengujian sesuai dengan metode yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hasil pengujian dituangkan dalam laporan hasil pengujian yang ditandatangani oleh pejabat yang berkompeten.

(-)

(-)