For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 8/2016 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date17 Oktober 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentTangerang Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 06).

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan.

Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah tipe A;
  2. Sekretariat DPRD tipe A;
  3. Inspektorat Daerah tipe A;
  4. Dinas Daerah (terdiri dari berbagai dinas dengan tipe A atau B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang);
  5. Badan Daerah (terdiri dari berbagai badan dengan tipe A atau B yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan);
  6. Kecamatan (terdiri dari tujuh kecamatan dengan tipe A).

Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Walikota harus memperhatikan asas-asas tertentu dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah.

Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, terdapat UPT Dinas di bidang Pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah dan UPT Dinas Daerah di bidang Kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah dan pusat kesehatan masyarakat.

Walikota dapat dibantu oleh staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

Pejabat ASN pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik serta sub urusan bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan sub urusan bencana diundangkan. Hal yang sama berlaku bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya serta mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugas, fungsi dan pengelolaan anggaran sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. UPT yang dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukan penataan UPT berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Tugas pokok, fungsi dan tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)