For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2014Publication Date:5 Mei 2014
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date05 Mei 2014
Publication Date05 Mei 2014
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi perempuan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah pengakuan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dan merupakan aset bangsa yang perlu dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pemberdayaan dan perlindungan perempuan, yaitu penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, dan perlindungan korban.
  2. Hak asasi manusia dan kebebasan dasar perempuan, termasuk hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, dan turut serta dalam pemerintahan.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberdayakan perempuan melalui berbagai upaya terpadu.
  4. Perlindungan khusus bagi perempuan terkait fungsi reproduksi, termasuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui.
  5. Hak perempuan korban tindak kekerasan untuk mendapatkan perlindungan, informasi, pelayanan terpadu, rehabilitasi, dan penanganan rahasia.
  6. Kewajiban pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja perempuan sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Fasilitasi pembentukan lembaga perlindungan perempuan oleh Pemerintah Daerah.
  8. Peran serta masyarakat dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
  9. Pendanaan dari APBD Kabupaten Bangka Tengah untuk pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
  10. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha, lembaga nonpemerintah, dan lembaga internasional.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap perempuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.