For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Also known as: Perda Provinsi Jambi 2/2024 · Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 April 2024Publication Date:25 April 2024
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date25 April 2024
Publication Date25 April 2024
Place of EnactmentJambi

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak tenaga kerja atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Tujuannya adalah menciptakan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas, dan berdaya saing tinggi, memperluas akses kesempatan kerja, memberikan perlindungan, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ketentuan substansial mencakup: - **Perencanaan Tenaga Kerja:** Pemerintah Daerah menyusun perencanaan tenaga kerja berdasarkan informasi ketenagakerjaan yang melibatkan berbagai pihak. - **Pelatihan dan Pemagangan:** Pemerintah Daerah mempersiapkan tenaga kerja melalui pelatihan berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh BLK dan Dinas, serta mendorong perusahaan untuk meningkatkan kompetensi pekerja. Pemagangan juga diatur untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja. - **Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja:** Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan. Pemberi kerja wajib mengutamakan calon pekerja yang terdaftar di Dinas. Pemerintah Daerah juga berupaya memperluas kesempatan kerja melalui berbagai program. - **Hubungan Kerja:** Setiap hubungan kerja harus didasari perjanjian kerja yang dibuat secara lisan atau tertulis. Perjanjian kerja terdiri dari perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu. Perusahaan dapat menyerahkan pekerjaan tertentu kepada perusahaan alih daya. - **Hubungan Industrial:** Hubungan industrial dilaksanakan melalui berbagai sarana seperti serikat pekerja, organisasi pengusaha, LKS bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Pengusaha dan pekerja diharapkan mampu menciptakan hubungan yang harmonis. - **Perlindungan dan Kesejahteraan:** Pekerja berhak atas perlindungan keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan jaminan sosial. Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya dan upah minimum.

1. Izin atau perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin atau perizinan berusaha. 2. Perizinan berusaha yang merupakan kewenangan Gubernur diproses melalui sistem OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 22 ayat (5), ayat (6) dan ayat (8), Pasal 26, Pasal 29 Ayat (8), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 60 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin/Notifikasi.