on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 31/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas dan menata sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan pengguna jasa perparkiran.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan perparkiran yang selamat, aman, nyaman, tertib, dan lancar. Perparkiran dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan swasta. Pemerintah daerah mengelola tempat parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan tempat parkir tidak tetap. Swasta mengelola tempat parkir khusus dan/atau tempat parkir tidak tetap yang tempat dan fasilitasnya milik pribadi atau sewa.
Penetapan lokasi parkir harus memperhatikan rencana tata ruang kota, keamanan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, penataan dan kelestarian lingkungan, kebersihan, keindahan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna tempat parkir. Pengelolaan perparkiran dapat dilaksanakan secara swakelola dan/atau melalui pihak ketiga. Pihak ketiga wajib memiliki NPWRD dan NPWP. Pengelola parkir swasta harus mendapat izin dari Bupati.
SKPD yang menyelenggarakan perparkiran secara swakelola berkewajiban merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengendalikan pemungutan, menyediakan anggaran, personil, material, alat dan metode pemungutan, menetapkan standar operasional prosedur, menerbitkan karcis yang telah diporporasi, dan menerbitkan surat tugas kepada juru parkir. Juru parkir berkewajiban mengenakan seragam, menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga kebersihan, menyerahkan karcis, dan menyetorkan hasil retribusi. Pihak ketiga berkewajiban membayar retribusi parkir sesuai kontrak. Pengelola parkir swasta wajib membayar pajak parkir.
Pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi parkir. Penerimaan hasil retribusi parkir dimasukkan ke Kas Umum Daerah. Juru parkir berhak mendapatkan bagi hasil berdasarkan potensi parkir.