For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Majene 3/2012 · Perda Kabupaten Majene No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2012Publication Date:30 Maret 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date30 Maret 2012
Publication Date30 Maret 2012
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi persyaratan sekretaris desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan, serta penambahan ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI yang melamar sebagai calon unsur kewilayahan atau kepala dusun.

Perubahan Substansial:

  1. Pasal 4 ayat (2): Memberikan pengecualian persyaratan bagi pengisian jabatan sekretaris desa oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana Bupati dapat menunjuk PNS atas usul Sekretaris Daerah selaku ketua Baperjakat.
  2. Pasal 8 ayat (2) dan (3): Mengatur pengangkatan pelaksana teknis lapangan dan menghapus ketentuan sebelumnya.
  3. Pasal 9A: Menyisipkan pasal baru yang mengatur persyaratan dan pengangkatan unsur kewilayahan.
  4. Pasal 11A: Menyisipkan pasal baru yang mengatur persyaratan izin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI yang melamar sebagai calon unsur kewilayahan atau kepala dusun.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan dalam masyarakat terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

(-)

(-)