on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Pengelolaan Samapah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Also known as: Perda Kota Tangerang 01/2014 · Perda Kota Tangerang No. 01 Tahun 2014 · Perda Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga diterbitkan dengan latar belakang permasalahan sampah di Kota Tangerang sebagai kota industri, perdagangan, dan permukiman. Tujuannya adalah untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya, menjaga ketertiban, kesehatan masyarakat, dan kualitas lingkungan.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah dapat membentuk kelembagaan pengelola sampah, bermitra dengan badan usaha atau masyarakat, dan/atau bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain dalam melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Walikota. Izin terdiri dari izin usaha pengangkutan dan izin usaha pengolahan. Izin diberikan dengan memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan. Pengelolaan sampah secara swadaya di tingkat RT/RW tidak memerlukan izin. Untuk memperoleh izin, pemohon harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Peraturan ini juga mengatur masa berlaku izin, perubahan izin, hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, pemohon izin, dan masyarakat terkait pengelolaan sampah.