on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 03 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 03/2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 03 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persyaratan menjadi anggota BPD, mekanisme pengisian anggota BPD, jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk desa, serta tata cara pengucapan sumpah/janji anggota BPD. Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian anggota BPD, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun diberhentikan karena alasan tertentu.