For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 03 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 03 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 03/2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 03 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 03 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 April 2023Publication Date:18 April 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date18 April 2023
Publication Date18 April 2023
Place of EnactmentPenajam

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kedudukan, wewenang, tugas, dan fungsi BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
  2. Hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota BPD.
  3. Pengisian dan pemberhentian anggota BPD, termasuk persyaratan, mekanisme pengisian, jumlah anggota, peresmian, tata cara pengucapan sumpah/janji, dan masa keanggotaan.
  4. Pengisian keanggotaan BPD antar waktu.
  5. Susunan kelembagaan BPD, peraturan tata tertib, dan mekanisme kerja BPD.
  6. Keanggotaan BPD akibat pembentukan dan perubahan status desa.
  7. Keuangan dan administrasi BPD, termasuk tunjangan, biaya operasional, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  8. Tata cara menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  9. Hubungan kerja BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan.
  10. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap pelaksanaan peran BPD.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persyaratan menjadi anggota BPD, mekanisme pengisian anggota BPD, jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk desa, serta tata cara pengucapan sumpah/janji anggota BPD. Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian anggota BPD, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun diberhentikan karena alasan tertentu.

(-)

(-)