on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023
Also known as: Peraturan Kejaksaan 2/2023 · Peraturan Kejaksaan No. 2 Tahun 2023 · Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menetapkan Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, menggantikan rencana kerja tahun sebelumnya yang telah berakhir. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan kegiatan Kejaksaan dengan visi dan misi nasional serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yang efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Rencana kerja ini menjadi pedoman bagi pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi dan Negeri, dalam melaksanakan tugas yang sejalan dengan visi dan misi Presiden. Renja Kejaksaan 2023 terdiri dari dua buku yang memuat arah kebijakan dan matriks rencana kinerja tahunan. Pejabat terkait diwajibkan menyusun laporan kinerja dan anggaran secara berkala, yang mencakup keluaran kegiatan dan indikator kinerja utama. Penyusunan anggaran menggunakan aplikasi SAKTI, sementara perencanaan menggunakan aplikasi KRISNA.