For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 6/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2014Publication Date:16 Juni 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date16 Juni 2014
Publication Date16 Juni 2014
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 3 ayat 1 yang mengatur bahwa biaya transportasi lokal bagi jamaah haji reguler dan panitia penyelenggara merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka pada RKA/DPA bagian Kesra Setda Kabupaten Kolaka. Selanjutnya, ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan 2 diubah, yang mengatur bahwa biaya transportasi lokal dari Bandara Sangia Nibandera ke Embarkasi Hasanuddin/Asrama Haji Makassar dan sebaliknya diberikan kepada pihak ketiga, yaitu travel agen atau maskapai penerbangan. Bagian Kesra Setda Kabupaten Kolaka wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan biaya transportasi lokal kepada Bupati Kolaka.

(-)

(-)