For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur

Also known as: Perda Kabupaten Probolinggo 2/2015 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:20 Februari 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur
LocationPemerintah Kabupaten Probolinggo
Effective Date-
Publication Date20 Februari 2015
Place of EnactmentKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada PT. Bank Jawa Timur. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Jawa Timur dan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 4 yang menetapkan jumlah penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Jawa Timur sampai dengan Januari Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 31.482.863.500,- dengan rincian penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2012 hingga 2017. Selanjutnya, Pasal 6 diubah untuk menjelaskan bahwa penyertaan modal bersumber dari APBD dan laba yang dicadangkan. Pasal 9 dihapus dari peraturan sebelumnya.

(-)

(-)