Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, mempererat hubungan kasih sayang, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan mengurangi dampak negatif penggunaan susu formula. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan nasional terkait ASI Eksklusif, melakukan advokasi dan sosialisasi, memberikan pelatihan konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur tentang Inisiasi Menyusu Dini (IMD), hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif, kewajiban ibu untuk memberikan ASI Eksklusif (kecuali ada indikasi medis), rawat gabung ibu dan bayi, serta kemungkinan donor ASI. Fasilitas pelayanan kesehatan dilarang memberikan susu formula kecuali ada indikasi medis, dan promosi susu formula yang menghambat program ASI Eksklusif dilarang. Tempat kerja dan sarana umum wajib mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus. Masyarakat juga didorong untuk memberikan dukungan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, serta dapat memberikan penghargaan atas keberhasilan program ASI Eksklusif.