on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 9/2024 · Perda Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini dilakukan untuk menjamin upaya penghormatan dan pemajuan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, serta mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penyelenggaraan ini dilakukan melalui program dan kegiatan terkait yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial menjadi penanggung jawab utama dalam pengarusutamaan penyandang disabilitas.
Hak dan kewajiban subjek hukum diatur secara rinci, meliputi hak keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan inklusif dan khusus, pekerjaan yang setara, pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau, partisipasi politik, kebebasan beragama, kegiatan keolahragaan, partisipasi dalam kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik yang layak, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi dan memperoleh informasi, serta bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak secara eksplisit diatur dalam ikhtisar ini.