For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 74/PMK.07/2011 · PMK No. 74/PMK.07/2011

Status:
Active
Effective Date:5 April 2011Publication Date:5 April 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 April 2011
Publication Date05 April 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Tahun Anggaran 2011 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan data rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011. Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp25.239.918.472.709,00, yang dibagi menjadi bagian untuk Pemerintah Pusat dan bagian untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, biaya pemungutan PBB juga diatur dalam peraturan ini. Rincian alokasi tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)