For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim

Also known as: Permen LHK 12/2024 · Permen LHK No. 12 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 September 2024Publication Date:30 Agustus 2024
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.72/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi dan Sumber daya Pengendalian Perubahan Iklim 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan kontribusi yang ditetapkan secara nasional dalam penanganan perubahan iklim, dengan fokus pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Peraturan ini menetapkan target NDC (Nationally Determined Contribution) dan strategi implementasinya, yang meliputi pengembangan kapasitas, penciptaan kondisi pemungkin, dan penyusunan kerangka kerja serta jaringan komunikasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyusunan peta jalan NDC, penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta kerangka transparansi yang mencakup pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV).

(-)

(-)