For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 7/2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2019Publication Date:23 Oktober 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Effective Date23 Oktober 2019
Publication Date23 Oktober 2019
Place of EnactmentSaumlaki

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimuat dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  2. Pengembangan lahan melalui optimalisasi, intensifikasi, dan diversifikasi.
  3. Pemanfaatan lahan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
  4. Pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan.
  5. Pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui insentif, disinsentif, proteksi, dan penyuluhan.
  6. Pengawasan terhadap kinerja perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian.
  7. Penyelenggaraan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  8. Perlindungan dan pemberdayaan petani.
  9. Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dibebankan pada APBD.
  10. Peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1), (2), (3), dan (4) akan dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.