For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 61 Tahun 2018

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018

Also known as: Pergub Provinsi Lampung 61/2018 · Pergub Provinsi Lampung No. 61 Tahun 2018 · Pergub Provinsi Lampung Nomor 61 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 September 2018Publication Date:3 September 2018
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemePenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date03 September 2018
Publication Date03 September 2018
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2018. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis dalam menentukan nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar pengenaan pajak di wilayah Provinsi Lampung.

Secara substansial, peraturan ini mengatur klasifikasi jenis kendaraan bermotor, yang mencakup kendaraan darat (selain air), kendaraan air, serta alat-alat berat dan besar. Dasar pengenaan PKB dihitung berdasarkan perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Peraturan ini juga menetapkan tarif spesifik untuk berbagai kategori kendaraan, termasuk kendaraan angkutan umum, kendaraan bukan umum, kendaraan pemerintah, serta kendaraan khusus seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penghitungan untuk kendaraan yang mengalami perubahan bentuk (ubah bentuk) atau penggantian mesin, serta memberikan wewenang kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk menetapkan dasar pengenaan pajak bagi jenis kendaraan yang belum tercantum dalam lampiran peraturan, dengan menggunakan metode perbandingan harga pasaran umum atau penyesuaian nilai jual tahunan.

1. Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 berlaku sampai ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Gubernur. 2. Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2018 yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)