For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak

Also known as: Perda Kabupaten Siak 6/2022 · Perda Kabupaten Siak No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2022Publication Date:3 Januari 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak
LocationPemerintah Kabupaten Siak
Effective Date03 Januari 2022
Publication Date03 Januari 2022
Place of EnactmentSiak Sri Indrapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2006 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, BUMD, Organ Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Terbatas (PT) Permodalan Siak (PT. PERSI), Komisaris Utama, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Direksi, Anggaran Dasar, Saham, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Perubahan Nama: Nama Badan Usaha Milik Daerah PT. Permodalan Siak (PT. PERSI) diubah menjadi PT. Permodalan Siak (Perseroda) atau PT. PERSI (Perseroda).
  3. Kedudukan dan Kantor: PT. PERSI (Perseroda) berkedudukan dan berkantor di Siak Sri Indrapura dan dapat mendirikan cabang dengan persetujuan RUPS.
  4. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha: Ruang lingkup kegiatan usaha PT. PERSI (Perseroda) meliputi penyediaan permodalan, penyertaan modal, jasa manajemen, jasa pemasaran, pendampingan, pengelolaan dana pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, kegiatan usaha di bidang energi, perkebunan, dan industri pengelolaan hasil perkebunan. PT. PERSI (Perseroda) dapat bekerjasama dengan pihak lain di dalam dan luar negeri.
  5. Modal Dasar: Modal dasar PT. PERSI (Perseroda) sebesar Rp. 340.000.000.000,- dengan modal yang telah disetor sebesar Rp. 325.649.865.776,- yang bersumber dari APBD. Komposisi kepemilikan saham adalah 70% milik Pemerintah Daerah dan 30% milik pihak lain.
  6. Akumulasi Modal Dasar dan Disetor: Jumlah modal dasar dan modal disetor merupakan akumulasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2006, Nomor 26 Tahun 2007, dan Nomor 7 Tahun 2009.
  7. Direksi: Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang memenuhi persyaratan dan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
  8. Komisaris: Jumlah anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Komisaris diangkat oleh RUPS untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali.
  9. Dewan Pengawas Syariah (DPS): PT. PERSI (Perseroda) wajib membentuk DPS jika melaksanakan kegiatan usaha dengan prinsip syariah. DPS bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi penerapan Prinsip Syariah.
  10. Tahun Buku dan Rencana Kerja: Tahun buku PT. PERSI (Perseroda) adalah tahun takwim. Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

(-)