For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok

Also known as: Perda Kota Depok 4/2021 · Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2021Publication Date:25 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date25 Januari 2021
Publication Date25 Januari 2021
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10)

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pembentukan Perangkat Daerah:
    • Perubahan pada Dinas Daerah Kota Depok, khususnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang kini menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran dan urusan pemerintahan bidang penanggulangan bencana.
    • Penambahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai Badan Daerah yang menyelenggarakan fungsi urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
  2. Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan:
    • Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas, terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Organisasi bersifat khusus serta Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional. Rumah sakit Daerah bersifat otonom dalam penyelenggaraan Tata Kelola Rumah Sakit dan Tata Kelola Klinis serta menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
  3. Jabatan dan Eselon:
    • Sekretaris Daerah merupakan jabatan eselon IIa.
    • Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas A dan Kelas B, serta Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Kelas A merupakan jabatan eselon IIb.
    • Perubahan eselon pada jabatan struktural lainnya seperti Sekretaris pada Inspektorat Daerah, Inspektur Pembantu, Sekretaris pada Dinas, Sekretaris pada Badan, Kepala Bagian, Camat, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C, Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Kelas B, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas A dan Kelas B, dan Wakil Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Kelas A.
    • Penetapan eselon untuk jabatan struktural lainnya seperti Kepala Bidang pada Dinas dan Badan, Sekretaris Kecamatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas A, Kelas B, dan Kelas C, dan Rumah Sakit Khusus Daerah Kelas A dan kelas B.
    • Penetapan eselon untuk jabatan struktural lainnya seperti Lurah, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan, Kepala Seksi pada Dinas dan Badan, Kepala UPT pada Dinas dan Badan Kelas A, Kepala Seksi pada Kecamatan, Kepala Sub Bagian pada Rumah Sakit Daerah, dan Kepala Seksi pada Rumah Sakit Daerah.
    • Penetapan eselon untuk jabatan struktural lainnya seperti Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Kelas B, Kepala Sub Bagian pada Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Kelas A, Kepala Sub Bagian pada Kecamatan, Sekretaris Kelurahan, dan Kepala Seksi pada Kelurahan.
    • Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar.
    • Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.

Pasal 16 dan 18 dihapus.

1. Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2022. 2. Penyelesaian urusan yang menyangkut pembiayaan, personil, perlengkapan dan dokumentasi untuk Perangkat daerah yang mengalami perubahan dan Perangkat Daerah yang Baru, diselesaikan paling lambat 1 Januari 2022. 3. Pejabat pada Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok dan yang mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini, menyiapkan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 1. 4. Pejabat pada Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok yang tidak mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini, menyiapkan rencana kebutuhan anggaran setiap Perangkat Daerah. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)