on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan
Also known as: Permenhub 59/2020 · Permenhub No. 59 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan. Peraturan ini mengatur persyaratan keselamatan sepeda, termasuk perlengkapan seperti spakbor, bel, sistem rem, lampu, dan alat pemantul cahaya. Pesepeda diwajibkan untuk mematuhi tata cara berlalu lintas, menggunakan alat pelindung diri, dan dilarang melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyediaan fasilitas pendukung seperti lajur sepeda dan fasilitas parkir umum untuk sepeda, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.