For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan

Also known as: Permenhub 59/2020 · Permenhub No. 59 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 59 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2020Publication Date:14 Agustus 2020
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKeselamatan Pesepeda di Jalan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Agustus 2020
Publication Date14 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan. Peraturan ini mengatur persyaratan keselamatan sepeda, termasuk perlengkapan seperti spakbor, bel, sistem rem, lampu, dan alat pemantul cahaya. Pesepeda diwajibkan untuk mematuhi tata cara berlalu lintas, menggunakan alat pelindung diri, dan dilarang melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyediaan fasilitas pendukung seperti lajur sepeda dan fasilitas parkir umum untuk sepeda, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)