For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 7/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2013Publication Date:28 Desember 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date02 Januari 2013
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada ketentuan angka 13 Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum, perubahan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d dan ayat (12) terkait Dinas Pendapatan Daerah, serta perubahan kata 'eselonering' menjadi 'eselon'. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, serta untuk meningkatkan kinerja aparatur yang optimal melalui revitalisasi Unit Organisasi Perangkat Daerah. Revitalisasi ini dilakukan karena beban kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dinilai terlalu berat, sehingga pelayanan kurang optimal. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua kata yang berbunyi eselonering diubah menjadi eselon.

(-)