For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 07/2017 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 07 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 07 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah ini mencabut Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Pencabutan ini dilakukan karena pasal tersebut bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang melarang adanya delegasi blanko dalam pendelegasian kewenangan mengatur. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, serta untuk melakukan penataan kegiatan perizinan usaha perikanan guna melindungi kepentingan umum dan kelestariannya.

(-)

(-)