For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 2/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2018Publication Date:12 Februari 2018
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date12 Februari 2018
Publication Date12 Februari 2018
Place of EnactmentUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Semarang. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, melakukan pengawasan dan pengendalian, mewujudkan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan, serta mengatur keberadaan dan pendirian agar tidak ada pihak yang dirugikan. Peraturan ini juga bertujuan memberikan pembinaan dan perlindungan usaha, serta menyelenggarakan kemitraan antara pelaku usaha dengan Koperasi dan Usaha Mikro.

Ketentuan Substansial:

Pasar Rakyat:

  • Pendirian Pasar Rakyat dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BUMN/BUMD, Koperasi, dan/atau Swasta, dengan mengacu pada RTRW dan mendapat rekomendasi dari PD yang membidangi perdagangan.
  • Pasar Rakyat diklasifikasikan menjadi tipe A, B, C, dan D berdasarkan luas lahan, jumlah pedagang, dan fasilitas yang tersedia.
  • Pedagang Pasar Rakyat ditetapkan oleh Kepala PD yang membidangi urusan pasar dan diberikan Kartu Bukti Pedagang (KBP) atau Kartu Identitas Pedagang (KIP).

Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan:

  • Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib mengacu pada RTRW dan mendapat rekomendasi dari PD yang membidangi tata ruang.
  • Pelaku usaha wajib melengkapi dokumen analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
  • Luas lantai penjualan Toko Swalayan meliputi minimarket (kurang dari 400 m²), supermarket (400-5000 m²), department store (lebih dari 400 m²), hypermarket (lebih dari 5000 m²), dan perkulakan (lebih dari 5000 m²).
  • Toko Swalayan wajib melakukan kerjasama usaha pemasokan barang dengan Koperasi dan Usaha Mikro.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan, hak dan kewajiban pedagang, serta larangan-larangan yang berlaku di Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

1. Izin Penempatan bagi pedagang di Pasar Rakyat yang belum habis masa berlakunya, dinyatakan masih berlaku. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah operasional dan belum memiliki izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan izin usaha sesuai peruntukannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki izin lokasi/keterangan lokasi yang diterbitkan oleh Bupati dan belum dilakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 5. Toko Swalayan berjejaring yang telah operasional dan wajib waralaba harus melengkapi persyaratan waralaba paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Supermarket dan Minimarket yang sudah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 7. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah mempunyai izin tetapi bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih dapat beroperasi sampai dengan berakhirnya izin.

1. Pedagang Pasar Rakyat yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2), Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 31 ayat (2) diberikan peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak ditaati, izin penempatan pedagang dicabut. 3. Pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan (4), Pasal 35 ayat (5), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 49 ayat (2), dan Pasal 52 dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha serta penutupan usaha.