For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 Tahun 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan dan Perdagangan Barang Kena Cukai

Also known as: KMK 247/KMK.05/1996 · KMK No. 247/KMK.05/1996

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1996Publication Date:1 April 1996
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemePenimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan dan Perdagangan Barang Kena Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 April 1996
Publication Date01 April 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penimbunan, pemasukan, pengeluaran, pengangkutan, dan perdagangan Barang Kena Cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi pengusaha pabrik untuk mencatat dan melaporkan aktivitas terkait Barang Kena Cukai, serta menyediakan fasilitas penyimpanan yang memadai. Selain itu, pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai harus dilindungi dengan dokumen cukai yang sesuai. Pengawasan dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini. Kebijakan ini juga mengatur tata cara pengangkutan dan perdagangan Barang Kena Cukai, termasuk pelarangan penjualan dengan hadiah atau promosi yang melanggar ketentuan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan penjualan Barang Kena Cukai dapat mengakibatkan pencabutan atau pengurangan fasilitas penundaan pembayaran cukai.