For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 7/2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2022Publication Date:8 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Inovasi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date08 Desember 2022
Publication Date08 Desember 2022
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan Bupati Bone Bolango yang terkait dengan Penyelenggaraan Inovasi Daerah, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Inovasi Daerah di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik, dan daya saing daerah demi kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah. Ketentuan substansial mencakup bentuk-bentuk Inovasi Daerah (pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan produk/proses produksi), kriteria Inovasi Daerah, pemberi usulan inisiatif Inovasi Daerah (Bupati, DPRD, ASN, Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat), mekanisme pengusulan Inovasi Daerah, penetapan inisiatif Inovasi Daerah oleh Bupati, uji coba Inovasi Daerah, penerapan Inovasi Daerah (melalui Perda/Perbup), penilaian dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah, diseminasi Inovasi Daerah, pendanaan Inovasi Daerah, informasi Inovasi Daerah, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.

(-)