For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Bandung

Also known as: Keppres 92/1953 · Keppres No. 92 Tahun 1953 · Keppres Nomor 92 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 1953Publication Date:28 Mei 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Bandung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Mei 1953
Publication Date28 Mei 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 92 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Bandung. Latar belakang dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk memperkuat struktur peradilan ketentaraan di Bandung. Dalam keputusan ini, Kapten A. Firman, Komandan K.M.K. Bandung, diangkat sebagai Hakim-Perwira. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 28 Mei 1953.

(-)

(-)