on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Also known as: PERPRES 8/2024 · PERPRES No. 8 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan menambah anggota Badan Pekerja guna mengoptimalkan organisasi yang responsif, efisien, dan efektif. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, termasuk menyebarluaskan pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan, melaksanakan analisis isu perlindungan hak asasi perempuan, dan memberikan saran kepada pemerintah. Perubahan juga mencakup struktur Badan Pekerja yang terdiri dari Koordinator Bidang, Asisten Koordinator, dan Staf Pelaksana dengan jumlah tertentu. Penambahan anggota Badan Pekerja harus mendapat persetujuan dari menteri terkait. Komisi juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden setidaknya sekali setahun.