For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah

Also known as: Perda Kota Malang 7/2016 · Perda Kota Malang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2016Publication Date:4 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan susunan perangkat daerah
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date07 Oktober 2016
Publication Date04 Oktober 2016
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 61); 2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 15); 4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Kepegawaian Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 5); 6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 6); dan 7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 18).

Peraturan Daerah Kota Malang ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Malang. Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan tipe untuk masing-masing perangkat daerah, seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat yang bertipe A. 2. Pembentukan Dinas-Dinas dengan berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan perempuan, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan arsip, perdagangan, perindustrian, pertanian dan ketahanan pangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. 3. Pembentukan Badan-Badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, kepegawaian, keuangan dan aset daerah, serta pelayanan pajak daerah. 4. Pembentukan Kecamatan-Kecamatan yang terdiri dari Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan. 5. Pengaturan mengenai Staf Ahli Walikota yang berjumlah 3 orang. 6. Pengaturan mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya UPT Rumah Sakit Daerah. 5. UPT yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)