For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 24 Tahun 2013

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak

Also known as: Perbup Kabupaten Landak 24/2013 · Perbup Kabupaten Landak No. 24 Tahun 2013 · Perbup Kabupaten Landak Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Active
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentNgabang

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Pedoman Prosedur Tetap Operasional (Protap) bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Landak dalam melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sat Pol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Protap ini mencakup prosedur operasional untuk ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa, pengawalan pejabat penting, pengamanan aset daerah, pelaksanaan patroli, penyelesaian kasus pelanggaran, serta penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Pelaksanaan tugas operasional wajib menjunjung tinggi norma hukum, agama, hak asasi manusia, dan kode etik profesi, serta dilakukan melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan koordinasi dengan instansi terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah yang ditangani oleh PPNS dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tindakan administratif berupa teguran, peringatan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan yang melanggar. 2. Pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana dapat diproses melalui pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) atau diserahkan kepada penyidik Polri sesuai dengan kewenangan masing-masing.