Peraturan Bupati ini menetapkan Pedoman Prosedur Tetap Operasional (Protap) bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Landak dalam melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sat Pol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Protap ini mencakup prosedur operasional untuk ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa, pengawalan pejabat penting, pengamanan aset daerah, pelaksanaan patroli, penyelesaian kasus pelanggaran, serta penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Pelaksanaan tugas operasional wajib menjunjung tinggi norma hukum, agama, hak asasi manusia, dan kode etik profesi, serta dilakukan melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan koordinasi dengan instansi terkait.