For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sumba Barat 3/2015 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 September 2015Publication Date:18 September 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sumba Barat
Effective Date18 September 2015
Publication Date18 September 2015
Place of EnactmentWaikabubak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0049)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2015 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan besaran penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan besaran penyertaan modal daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Pasal 5 huruf a, yang mengatur besaran penyertaan modal daerah pada PT. BPD NTT menjadi Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah). 2. Pasal 6 huruf e, yang mengatur tahapan pemenuhan penyertaan modal daerah pada PT. BPD NTT, dengan menambahkan alokasi dana pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).

(-)

(-)