on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Also known as: PERPRES 51/2021 · PERPRES No. 51 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di Pemerintah Pusat, dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di Pemerintah Daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.