Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang demokratis secara serentak dan bergelombang, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait. Tujuannya adalah untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati.
2. Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
3. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa.
4. Tata cara pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa.
5. Proses kampanye dan masa tenang.
6. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
7. Penetapan dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih.
8. Pengaturan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa.
9. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa.
10. Tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.