For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 2/2018 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2018Publication Date:25 Juni 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Effective Date25 Juni 2018
Publication Date25 Juni 2018
Place of EnactmentJailolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang demokratis secara serentak dan bergelombang, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait. Tujuannya adalah untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati. 2. Tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 3. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa. 4. Tata cara pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa. 5. Proses kampanye dan masa tenang. 6. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara. 7. Penetapan dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih. 8. Pengaturan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa. 9. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa. 10. Tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi dan selanjutnya mengacu pada Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak bergelombang sepanjang teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Bagi anggota masyarakat yang mengganggu atau menggagalkan proses pemilihan kepala desa, dapat diberikan sanksi berupa tidak menduduki jabatan apapun dalam pemerintahan desa. 2. Bagi Perangkat Desa, anggota BPD, Penjabat Kepala Desa, ASN/PNS, TNI/POLRI yang terlibat dalam politik praktis Pemilihan Kepala Desa, akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.