on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Kota Tomohon 3/2022 · Perda Kota Tomohon No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD tahun anggaran 2022 mengalami perubahan, dengan penambahan sebesar Rp102.900.994.905,00, sehingga total menjadi Rp774.015.429.473,00. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang bertambah sebesar Rp20.041.355.485,00 menjadi Rp617.430.351.183,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan penambahan pada belanja operasi sebesar Rp52.221.831.003,00 menjadi Rp617.764.107.118,00, dan belanja modal sebesar Rp51.375.137.394,00 menjadi Rp147.497.295.847,00. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp82.859.639.420,00 menjadi Rp160.585.078.290,00, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan penjabaran APBD yang diberitahukan kepada DPRD.