For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Terbatas Lalu Lintas Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Also known as: Keppres 50/1998 · Keppres No. 50 Tahun 1998 · Keppres Nomor 50 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 1998Publication Date:23 Maret 1998
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Kawasan Terbatas Lalu Lintas Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 1998
Publication Date23 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menanggulangi kemacetan lalu lintas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan menetapkan kawasan terbatas lalu lintas. Kawasan ini meliputi ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Soebroto. Pada hari dan jam tertentu, hanya kendaraan bermotor yang memiliki stiker khusus yang dapat melintasi kawasan ini. Stiker tersebut merupakan bukti pembayaran Retribusi Izin Penggunaan Prasarana Jalan dan diperuntukkan bagi kendaraan milik perorangan dan instansi yang beroperasi di sepanjang jalan tersebut. Kendaraan umum, kendaraan pejabat tinggi negara, dan kendaraan darurat dikecualikan dari ketentuan ini. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Gubernur DKI Jakarta.

(-)

(-)