For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Also known as: Peraturan BI 21/13/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/13/PBI/2019

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2019Publication Date:25 November 2019
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan kebijakan makroprudensial yang akomodatif, khususnya terkait rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk properti dan kendaraan bermotor, termasuk properti dan kendaraan berwawasan lingkungan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah dalam memberikan kredit atau pembiayaan. Peraturan ini menetapkan rasio LTV dan FTV yang berbeda berdasarkan jenis properti, luas bangunan, dan jenis akad pembiayaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor, dengan persyaratan yang lebih ringan untuk kendaraan berwawasan lingkungan. Bank yang memberikan kredit atau pembiayaan harus memenuhi rasio kredit bermasalah yang ditetapkan dan melaporkan kepada Bank Indonesia.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran tertentu juga dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar 1% dari selisih plafon kredit atau pembiayaan.